ISM Code atau kependekan dari International Safety Management Code adalah standar internasional Sistem Manajemen Keselamatan untuk pengoperasian kapal secara aman dan usaha pencegahan pencemaran di laut. Tujuan dari penerapan ISM Code adalah menjamin keselamatan di laut untuk menghindari kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa serta kerusakan kapal yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di laut. ISM Code merupakan produk IMO (International Maritime Organization) yang akhirnya diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life at Sea) pada tahun 1994.
Latar belakang dibuatnya ISM Code adalah banyak terjadi kecelakaan kapal. Dari kecelakaan-kecelakaan tersebut pada umumnya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian manusia dalam pengoperasian kapal dan hanya sedikit yang tergolong dalam kegagalan teknologi. Pada saat itu peraturan dan konvensi yang ada seperti MARPOL, SOLAS, LOAD LINE Convention dan peraturan klasifikasi kapal yang sebagian besar hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis atau perangkat keras, dan sedikit yang berkaitan dengan manusia atau perangkat lunak. Dari beberapa studi yang dilakukan menunjukan bahwa sebagian besar kesalahan yang timbul akibat kesalahan/kelalaian manusia dapat dikontrol dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan yang baik.
ISM Code ini diperuntukan untuk perusahan pelayaran (shipping company) dan mereka yang terlibat dengan pengelolaan atau pengoperasian kapal yang bertujuan dapat memperbaiki kinerja perusahaan dalam operasi kapal yang aman dan bebas pencemaran. ISM Code dalam penerapannya mengikuti konsep-konsep dari ISO (International Organization for Standardization). Dengan menerapkan ISM Code dengan baik maka pengelolaan kapal dapat berjalan baik. Kapal dengan sistem manajemen yang baik dapat membatasi dalam pembuangan seperti minyak atau sampah, meminimalkan kerugian dalam kecelakaan dan pencegahan kecelakaan seperti tabrakan atau kebakaran. Dari pencegahan terjadinya kecelakaan kapal dapat menjaga keselamatan manusia (penumpang dan awak kapal, keselamatan properti (kapal dan muatan) dan perlindungan lingkungan dari pencemaran baik di udara maupun di laut.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ISM Code dan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal. Dalam peraturan tersebut perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Jenis dan ukuran kapal yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi:
- Kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran
- Kapal tangki minyak, kapal tangki pengangkut bahan kimia dan pengangkut gas dengan ukuran ≥ 150 GT
- Kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, MODU dan unit FSO atau FPSO termasuk tongkang berawak dengan ukuran ≥ 500 GT
Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal akan diberi sertifikat. Dalam pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan akan diberikan sertifikat diantaranya :
- Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan
- Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal
Ada 16 elemen yang tercantum dalam International Safety Management Code diantaranya:
- Umum
- Pendahuluan yang menjelaskan definisi, sasaran dan penerapan ISM Code
- Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
- Perusahaan harus menyatakan secara tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan laut dan memastikan bahwa setiap personil dalam perusahaannya mengetahui dan mematuhinya baik itu di atas kapal maupun di kantor.
- Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
- Perusahaan harus memiliki orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal maupun di kantor dengan peranan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas
- Orang yang ditunjuk sebagai penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA/Designated Person(s) Ashore)
- Perusahaan harus menunjuk seorang atau lebih di kantor pusat yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan dengan keselamatan kapal.
- Tanggung jawab dan wewenang master
- Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem tersebut berlaku di atas kapal dan memotivasi kepada ABK untuk melaksana kan sistem tersebut serta memberi mereka instruksi-instruksi yang diperlukan Nakhoda adalah jabatan tertinggi di kapal yang mempunyai kewenangan yang lebih dan bertanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan meminta bantuan perusahaan sesuai keperluan.
- Sumber daya dan Personil
- Perusahaan harus mempekerjakan personil yang tepat sesuai jabatan yang dibutuhkan di kantor dan di kapal, dan memastikan bahwa semua personil tersebut
- Mengetahui tugas mereka masing-masing.
- Menerima tentang cara melaksanakan tugasnya
- Mendapat pelatihan jika perlu
- Perusahaan harus mempekerjakan personil yang tepat sesuai jabatan yang dibutuhkan di kantor dan di kapal, dan memastikan bahwa semua personil tersebut
- Pengoperasian Kapal
- Perusahaan harus menetapkan prosedur-prosedur, rencana dan petunjuk kerja termasuk checklist yang sesuai untuk pengoperasian kapal yang dianggap kunci mengenai keselamatan personil, kapal dan perlindungan lingkungan. Berbagai tugas harus ditetapkan dan diberikan kepada personil yang mempunyai kualifikasi tersebut.
- Kesiapan terhadap keadaan darurat
- Perusahaan harus mempersiapkan cara untuk menghadapi keadaan darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Perusahaan harus mengembangkan rencana untuk menghadapi keadaan darurat di kapal dan melatih semua personil terkait.
- Pelaporan dan analisis ketidaksesuaian, kecelakaan dan kejadian berbahaya
- Sistem harus mencakup prosedur yang memastikan bahwa ketidak sesuaian, kecelakaan dan situasi berbahaya dilaporkan ke perusahaan, diselidiki dan dianalisa. Perusahaan harus menetapkan prosedur pelaksanaan tindakan korektif untuk mencegah terulang kembali.
- Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
- Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk memastikan bahwa kapal dipelihara sesuai ketentuan dari peraturan dan regulasi yang terkait dan dengan persyaratan tambahan yang dibuat oleh perusahaan.
- Dokumentasi
- Sistem Manajemen Keselamatan harus didokumentasikan dan dapat dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di kantor dan di atas kapal. Perusahaan harus mengontrol semua pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan sistem tersebut contohnya laporan tertulis atau formulir-formulir.
- Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
- Perusahaan harus mempunyai metode sendiri untuk memastikan bahwa sistem yang ada bekerja seperti yang diharapkan dan selalu ditingkatkan.
- Sertifikat dan periode verifikasi
- Perusahaan dan kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal akan diberi sertifikat. Sertifikat berlaku untuk 5 tahun dan pengesahan ulang dilakukan tiap tahun untuk DOC dan antara tahun ke 2 dan ke 3 untuk SMC.
- Sertifikat sementara
- DOC sementara diterbitkan untuk jangka waktu tidak melebihi 12 bulan dan SMC sementara diterbitkan untuk jangka waktu tidak melebihi 6 bulan.
- Verifikasi
- Semua verifikasi yang diminta oleh ketentuan peraturan sistem manajemen keselamatan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah disetujui oleh pemerintah bendera kapal.
- Bentuk dari sertifikat
- Jika sertifikat tidak dalam Bahasa Inggris atau Perancis maka harus ada terjemahan dalam salah satu dari dua bahasa tersebut.
terimakasih support nya “backlink”