Kegiatan Docking Survey/Survei Pengedokan menurut Biro Klasifikasi Indonesia dibagi 2 cakupan yaitu bagian lambung/Hull Part dan bagian permesinan/Machinery Part. Berikut secara garis besar item-item pemeriksaan dari 2 cakupan survei tersebut, diantaranya :
A. Bagian lambung/Hull Part
Docking Survey/Survei Pengedokan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan secara periodic bagian lambung kapal di bawah garis air, bukaan, dan penutup-penutup dibagian side shell yang berhubungan dengan permesinan.
Kapal laut dengan tanda kelas A100 (kecuali kapal penumpang) harus melaksanakan sedikitnya dua kali pemeriksaan alas kapal bagian luar pada setiap 5 tahun periode pembaruan kelas. Salah satu pemeriksaan alas kapal harus dilaksanakan dalam hubungannya dengan survei pembaruan kelas/renewal class survey. Dalam kondisi khusus, jatuh tempo penundaan docking survey/survei pengedokan tidak lebih dari 3 bulan dapat diberikan bertepatan dengan survei pembaruan kelas/ renewal class survey. Interval diantara docking survey pertama dan kedua tersebut diatas tidak boleh lebih dari 36 bulan.
Kapal laut dengan tanda kelas A90 harus melaksanakan sedikitnya dua kali pemeriksaan alas bagian luar pada setiap 4 tahun periode pembaruan kelas. Interval diantara docking survey pertama dan kedua tersebut tidak boleh lebih dari 24 bulan.
Kapal penumpang dan kapal lain yang dilengkapi untuk mengangkut lebih dari 12 orang penumpang, harus melaksanakan pemeriksaan alas bagian luar (docking survey/survei pengedokan) setiap tahun dengan interval tiap docking survey/survei pengedokan yaitu 1 tahun.
Lingkup pemeriksaan docking survey/survei pengedokan diantaranya :
- Kapal dinaikan dan ditopang balok dengan ketinggian yg cukup sehingga memungkinkan surveyor melakukan pemeriksaan seluruh pelat alas dan bagian-bagian terkait. Kemudian lambung bagian bawah dibersihkan sebelum dilaksanakan survei.
- Pemeriksaan meliputi bagian-bagian diantaranya:
- Pelat alas dan pelat sisi (bottom & side plating)
- Linggi haluan dan buritan
- Kemudi (rudder) & sepatu kemudi (rudder shoe) bila terpasang
- Bilge keel, shaft bracket
- Tes fungsi steering gear
- Sea chest
- Sea inlet valve & discharge valve
Untuk item pemeriksaan survey tahunan kapal-kapal tipe khusus dapat mengacu pada Rules Biro Klasifikasi Indonesia.
B. Bagian permesinan/Machinery Part
Docking Survey/Survei Pengedokan bagaian permesianan ini bertujuan untuk memeriksa lambung dibagian bawah air, submerged valves, fittings dan alat-alat yang terhubung pada pengoperasian permesinan dan sistem propulsi.
Cakupan pemeriksaan diantarannya :
Pembongkaran shaft dan dilakukan survei pada interval 5 tahun sekali dengan syarat detail gambar telah disetujui oleh BKI dan shaft terlindung dari air laut. Untuk pelaksanaan survei terhadap propeller shaft & tube shaft dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
a. Survei propeller shafts, tube shafts
- Normal survey
Terdapat 2 metode yaitu survei dengan melepas shaft/poros atau survei tanpa melepas shaft/poros yang diperuntukan untuk yang menggunakan sistem pelumasan minyak.
- Modified survey
Terdapat 2 metode yaitu survei dengan membuka aft bearing contact area of the shaft atau tanpa membuka aft bearing contact area of the shaft
- Partial Survey
Diperuntukan untuk yang menggunakan sistem pelumasan minyak. Penundaan survei normal 2,5 tahun dengan time window kurang lebih selama 6 bulan.
b. Pemeriksaan Rudder Propellers, bow thruster, water jet propulsion
c. Valve, fittings dan alat-alat yang menempel pada lambung
Sea connections, overboards discharge valves, dan cocks beserta penguat pada lambung atau sea chest harus diiperiksa.