DOCKING.ID BLOG

Indonesia Maritime Blog Informations

REGULASI

JENIS SURVEI PADA SAAT DOCKING KAPAL

Sumber: pexels.com

Pada proses docking kapal yang biasanya meliputi pekerjaan perawatan atau perbaikan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukannya berbagai kegiatan Docking Survey yang dilaksanakan oleh beberapa instansi terkait. Docking Survey ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal tersebut apakah masih memenuhi standar dari instansi terkait tersebut. Berikut dua macam Docking Survey dan inspeksi kapal yang biasanya dilakukan baik itu di galangan maupun pada saat di atas kapal :

A. Survei Statutoria/Statutory Survey

Survei Statutoria/Statutory Survey ini merupakan Docking Survey yang  dilaksanakan bertujuan untuk verifikasi kesesuaian konvensi dari IMO (International Maritime Organization) mengenai kebijakan internasional keselamatan pelayaran. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menjalin kerjasama dengan badan klasifikasi yaitu PT. Biro Klasifikasi Indonesia dalam pelaksanaan Statutory Survey terhadap kapal berbendera Indonesia. Dengan diserahkannya kewenangan tersebut,  para pemilik kapal dapat menggunakan jasa PT. BKI untuk pelaksanaan Docking Survey dan sertifikasi Statutoria. Kewenangan statutoria yang dilaksanakan oleh PT. BKI meliputi :

1. 1974 SOLAS Convention, Protocol 88 and other mandatory SOLAS instruments

Tentang peraturan keselamatan jiwa di laut salah satunya International Safety Management Code (ISM Code Certificate)

2. Marpol 73/78 Convention

Tentang peraturan pencegahan pencemaran yang bersumber dari kapal

  • Pencegahan pencemaran oleh minyak (IOPP Cert)
  • Pencegahan pencemaran oleh Noxious Liquid Substance (NLS)
  • Pencegahan pencemaran oleh  sampah (ISPP Cert)
  • Pencegahan pencemaran udara (IAPP Cert)
  • Pencegahan pencemaran oleh gas buang dari kapal (EIAPP Cert)
  • International Energy Efficiency Certificate (IEEC)
3. Anti-Fouling System Convention, 2001 (AFS Certificate)

Konvensi tentang pengendalian sistem anti teritip yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lingkungan maritim dan kesehatan manusia dari penggunaan bahan berbahaya pada kapal yang dapat mencemari lingkungan maritime.

4. International Convention for the Control and Management of Ship Ballast Water and Sediment, 2004 (IBWM Certificate)

Setiap kapal yang berlayar ke perairan Internasional dan terkena aturan Konvensi BMW diwajibkan memiliki sertifikat International Ballast Water Management Convention. Kapal tersebut juga dipersyaratkan memiliki Ballast Water Management Plan dan melakukan pencatatan pertukaran air ballast pada Ballast Water Record Book.

5. ILLC 1966 and Protocol 88 (International Load Line Certificate)

Protokol Load Lines mengatur tentang batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, serta peningkatan stabilitas kapal.

6. Maritime Labour Convention 2006 (MLC Certificate)

MLC 2006 bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pelaut.

7. Performance Standard for Protective Coating

B. Survei Klas/Class Survey

Docking Survey jenis ini pemeriksaannya dilakukan oleh badan klasifikasi. Badan klasifikasi sebagaimana yg dimaksud adalah badan klasifikasi nasional dan badan klasifikasi asing yang diakui. Badan klasifikasi nasional sebagaimana dimaksud adalah PT. Biro Klasifikasi Indonesia. Sedangkan untuk badan klasifikasi asing yang diakui dan merupakan dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) diantaranya :

  • ABS (American Bureau of Shipping – USA)
  • BV  (Bureau Veritas – France)
  • CCS (China Classification of Shipping – P.R.C)
  • CRS (Croatian Register of Shipping – Croatia)
  • DNV(Det Norske Veritas – Norway)
  • GL (Germanischer Lloyd – Germany)
  • IRS (Indian Register of Shipping – India)
  • KR (Korean Register of Shipping – S. Korea)
  • LR  (Lloyd Register of Shipping – UK)
  • NK (Nippon Kaiji Kyokai – Japan)
  • PRS (Polski Rejestr Statkow – Poland)
  • RINA (Registro Italiano Navale – Italy)
  • RS  (Russian Maritime Register of Shipping – Russia)   

Jenis Docking Survey ini pemeriksaannya lebih difokuskan pada pemeriksaan Hull dan Machinery. Docking Survey ini dilaksanakan umumnya bertujuan untuk mempertahan sertifikasi dari biro klasifikasi .

Menurut PT. BKI, Docking Survey mempertahankan klas ini dikelompokan menjadi 2 jenis yaitu :

1. Survei Periodik

Survei periodik dibagi beberapa jenis yaitu:

  1. Annual Survey (survei tahunan)
  2. Intermediate Survey / IS (survei antara)
  3. Renewal Survey / Special Survey  (survei pembaruan kelas)
  4. Periodical surveys of propeller shafts and tube shafts, propellers, vane wheels and other systems
  5. Periodical surveys and tests of individual machinery items (Survei Boiler )Dry Dock docking surveys
  6. In Water Surveys (semua jenis seagoing ships kecuali kapal penumpang)
2. Survei Non Periodik

Survei non periodik dibagi beberapa jenis yaitu:

  1. Damage and repair surveys
  2. Voyage Repairs and Maintenance
  3. Conversion surveys
  4. Occasional Surveys

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Docking.id membantu galangan kapal indonesia untuk menjangkau pelanggannya di seluruh wilayah dan solusi shipowner untuk dapat menemukan dock space di galangan yang sesuai dengan jadwal dan fasilitas yang dibutuhkan bagi armadanya semudah ISI, CARI dan TEMUKAN. Temukan juga kemudahan mencari penyedia kebutuhan kapal dimanapun melalui website kami.