Secara umum Alat Keselamatan Pelayaran dibedakan menjadi 4 bahasan besar, yaitu alat keselamatan jiwa, peralatan pencegahan kebakaran, peralatan pencegahan pencemaran, dan peralatan radio komunikasi dan navigasi. Dasar ketentuan internasional yang mengatur tentang Alat Keselamatan Pelayaran dapat dilihat pada SOLAS 1974 beserta amandemennya.
Alat keselamatan pelayaran yang terpasang pada semua kapal berbendera Indonesia harus memenuhi persyaratan dan standar keselamatan pelayaran. Untuk menjamin hal tersebut, maka setiap Alat Keselamatan Pelayaran wajib dilakukan pengujian dan dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian. BTKP sebagai satu-satunya Balai Pengujian Alat Keselamatan Pelayaran melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang pengujian dan sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran. Berikut ini beberapa contoh pelaksanaan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran yang telah dilakukan oleh BTKP.
- Pengujian pertama (type approval) Automatic Identification System (AIS) Kelas B
Pelaksanaan pengujian AIS Kelas B berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.205/8/5/DJPL/2019 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Pengujian Peralatan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Kelas B. AIS Kelas B merupakan salah satu peralatan navigasi kapal. Maka dari itu pelaksanaan pengujian AIS dilaksanakan dengan menggunakan kapal, dalam hal ini menggunakan KN. Mitra Utama milik BTKP.
Pengujian AIS Kelas B meliputi manual, visual, dan uji fungsi. Pemeriksaan manual terdiri dari pemeriksaan kelengkapan buku panduan penggunaan dan perawatan alat (Equipment Under Test /EUT) serta kelengkapan jenis konektor eksternal yang digunakan. Sementara pemeriksaan visual meliputi pemeriksaan secara detail terhadap penandaan (identifikasi) EUT, kondisi eksternal EUT, uji vibrasi/getaran, serta uji guncangan. Sedangkan untuk uji fungsi meliputi sinyal uji, uji tegangan, uji operasional, uji frekuensi, penyampaian informasi dari EUT terhadap Base Station, dll.
Pengujian manual dan visual dilaksanakan di laboratorium BTKP, sedangkan untuk uji fungsi dilaksanakan di atas KN. Mitra Utama. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian dan Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran, pengujian AIS Kelas B membutuhkan waktu kurang lebih 15 (lima belas) hari kerja terhitung dari pemohon mengajukan permohonan pengujian sampai dikeluarkannya sertifikat hasil pengujian.
- Pengujian pertama (type approval) Lifejacket
Lifejacket merupakan salah satu Alat Keselamatan Jiwa yang digunakan untuk mengapungkan diri ketika terjadi kondisi darurat di kapal. Maka dari itu, lifejacket harus memenuhi persyaratan teknis dan desain sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan nasional maupun internasional yang terkait beserta perubahannya.
Proses pengujian lifejacket meliputi pemeriksaan visual, uji siklus suhu, uji daya apung, uji kebakaran, uji ketahanan minyak, uji material dan uji fungsi. Pelaksanaan uji visual, uji siklus suhu, uji kebakaran, uji ketahanan minyak dan uji material dilakukan di workshop BTKP. Sedangkan uji daya apung dan uji fungsi dilaksanakan di kolam uji.
Pelaksanaan pengujian lifejacket membutuhkan waktu kurang lebih 30 (tiga puluh) hari, mengingat proses pelaksanaan pengujiannya dilaksanakan secara bertahap. Pengujian lifejacket membutuhkan minimal 12 (dua belas) contoh lifejacket yang digunakan untuk uji fungsi, dan minimal 2 (dua) contoh lifejacket yang digunakan untuk pengujian lainnya.
- Pengujian pertama (type approval) Inflatable Liferaft (ILR)
Inflatable Liferaft (ILR) atau disebut juga sebagai sekoci penolong darurat merupakan salah satu alat keselamatan jiwa yang digunakan untuk menyelamatkan para penumpang dan ABK kapal pada situasi darurat yang mengharuskan penumpang meninggalkan kapal. Untuk menjamin bahwa Inflatable Liferaft (ILR) berfungsi sesuai dengan peruntukannya maka harus dilakukan pengujian oleh BTKP.
Pengujian Inflatable Liferaft (ILR)
Pengujian Inflatable Liferaft (ILR) membutuhkan waktu paling lama dibandingkan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran lainnya. Pengujian Inflatable Liferaft (ILR) membutuhkan waktu minimal 40 (empat puluh) hari kerja. Hal ini dikarenakan dalam pengujian Inflatable Liferaft (ILR) terdapat uji tambat yang dilaksanakan dengan cara mengapungkan Inflatable Liferaft (ILR) pada kolam uji dan di tambat selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Adapun proses pengujian Inflatable Liferaft (ILR) terdiri dari pemeriksaan visual, uji jatuh, uji lompat, uji tunda, uji tambat, uji berat, uji fungsi, uji bentur, uji stabilitas, dll. Berbeda dengan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran lainnya, pelaksanaan pengujian Inflatable Liferaft (ILR) sebagian besar dilakukan di atas air, baik di laut maupun di kolam uji. Pengujian Inflatable Liferaft (ILR) lebih banyak menitik beratkan pada fungsi Inflatable Liferaft (ILR) sebagai sekoci penolong. Maka dari itu proses pengujiannya dilaksanakan secara bertahap di atas air.
- Pengujian pertama (type approval) Sistem Pemadam Kebakaran (PMK)
Peralatan pencegahan kebakaran baik sistem pemadam, tabung pemadam, maupun clean agent pemadam wajib dilakukan pengujian untuk mengidentifikasi kemampuan pemadaman dan dampak setelah dilakukan pemadaman. Dampak terhadap orang maupun lingkungan setelah terjadi pemadaman api dapat diketahui dari rating clean agent yang digunakan. Maka dari itu, setiap manufaktur/distributor wajib menyerahkan sertifikat zat yang digunakan sebagai bahan pemadam.
Proses pengujian sistem pemadam kebakaran yang dilakukan oleh BTKP meliputi pemeriksaan visual, pengujian tekan pada tabung, pengukuran ketebalan tabung, uji fungsi sistem pemadam, dll. Pemeriksaan visual, pengujian tekan, dan pengukuran ketebalan tabung dilakukan di workshop BTKP. Sedangkan untuk uji fungsi, apabila memungkinkan pemohon dapat membawa dan merakit contoh sistem pemadam di workshop BTKP. Akan tetapi jika tidak memungkinkan, maka Pegawai Penguji BTKP akan mendatangi workshop manufaktur/distributor untuk memeriksa kinerja sistem pemadam kebakaran.