DOCKING.ID BLOG

Indonesia Maritime Blog Informations

REGULASI TEKNIS

SEKILAS TENTANG AIS DAN PERATURAN WAJIB AIS DI INDONESIA


picture: www.raymarine.com

Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem pelacakan otomatis pada kapal yang menampilkan kapal lain di sekitarnya. AIS adalah sebuah perangkat transceiver yang bekerja pada frekuensi maritim sesuai regulasi International Maritime Organization (IMO). AIS beroperasi pada dua frekuensi khusus atau saluran VHF, yaitu:

  1. 161,975 MHz- Saluran 87B (Simplex, untuk pengiriman ke kapal)
  2. 162,025 MHz- Saluran 88B (Duplex, untuk pengiriman ke daratan)

Perangkat transceiver ini secara otomatis mengirimkan AIS Message ke semua arah, sehingga kapal lain di sekitar kapal tersebut yang sudah dilengkapi dengan perangkat AIS Transceiver dapat mengetahui situasi lalu lintas di sekitarnya yang ditampilkan pada layar Electronic Chart Display Information System (ECDIS) / System Electronic Navigation Chart (SENC) atau Electronic Navigation Chart (ENC).  Penggunaan AIS Transceiver pada kapal, perangkat monitoring pelayaran darat atau Vessel Tracking System (VTS) dapat memonitor situasi lalu lintas kapal yang berada di area pengawasannya dan dapat memberikan arahan atau petunjuk jika terjadi kondisi yang berbahaya.

Pada saat kapal berada diluar jangkauan AIS Base Station, informasi yang dikirimkan oleh AIS Transceiver dapat diterima oleh perangkat AIS Receiver Satellite yang kemudian akan dikirimkan kembali ke VTS, sehingga posisi kapal tersebut dapat selalu dimonitor pada VTS. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.

Pesan atau informasi yang dikirim oleh AIS Transceiver antara lain:

  1. Informasi statis (setiap 6 menit dan berdasarkan permintaan) diantaranya :
    • Nomor Mobile Maritime System Identification (MMSI) atau ID Kapal
    • Nomor IMO
    • Nama dan Call Sign Kapal
    • Panjang dan Lebar kapal
    • Tipe kapal
    • Lokasi antenna pengatur posisi
  2. Informasi dinamis (tergantung pada kecepatan dan perubahan arah) diantaranya:
    • Posisi kapal
    • Waktu pada UTC
    • Course Over Ground (COG)
  3. Informasi Pelayaran (Setiap 6 menit, saat data diubah, atau berdasarkan permintaan) diantaranya:
    • Tinggi sarat kapal
    • Jenis muatan kapal
    • Tujuan dan perkiraan waktu tiba (ETA)

Pada umumnya jenis Automatic Identification System (AIS) ada 2 yaitu :

  1. Class A : untuk semua kapal 300 GT keatas yang terlibat dalam pelayaran internasional serta semua kapal penumpang
  2. Class B: ditujukan untuk kapal non SOLAS

picture: www.pinterest.co.uk

Secara internasional, Konvensi IMO untuk Keselamatan Jiwa Di Laut (SOLAS) Regulation V/19.2.4 mensyaratkan kapal 300 GT ke atas yang terlibat pelayaran internasional dan semua kapal penumpang tanpa melihat ukuran untuk membawa AIS di atas kapal.

Ketentuan IMO tersebut hanya berlaku bagi kapal yang berlayar di perairan internasional. Untuk perairan teritorial, setiap negara berdaulat menetapkan peraturan sendiri sesuai kebutuhan masing-masing negara.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan Automatic Identification System (AIS) pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah diundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.

Pada peraturan tersebut ada beberapa persyaratan untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia, diantaranya:

  1. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi SOLAS.
  2. AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan:
    • Kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah 35 GT
    • Kapal yang berlayar antar lintas negara
    • Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah 60 GT
  3. Kapal berbendera asing diwajibkan pemasangan dan mengaktifkan AIS selama berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar.

Nahkoda kapal yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)). Sedangkan untuk kapal asing yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Docking.id membantu galangan kapal indonesia untuk menjangkau pelanggannya di seluruh wilayah dan solusi shipowner untuk dapat menemukan dock space di galangan yang sesuai dengan jadwal dan fasilitas yang dibutuhkan bagi armadanya semudah ISI, CARI dan TEMUKAN. Temukan juga kemudahan mencari penyedia kebutuhan kapal dimanapun melalui website kami.