DOCKING.ID BLOG

Indonesia Maritime Blog Informations

REGULASI TEKNIS

STANDAR DAN KUALITAS PERBAIKAN KAPAL LAUT


Photo by Wendelin Jacober from Pexels

Perbaikan Kapal adalah kegiatan yang direncanakan secara periodik sesuai persyaratan dari badan klasifikasi kapal dan pemerintah, serta pekerjaan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya selama kapal dalam masa operasi. Perbaikan kapal yang tidak direncanakan sebelumnya umumnya dikarenakan kapal mengalami kecelakaan sehingga kapal harus segera naik dok untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan dari kerusakan yang timbul. Apabila kerusakan pada bagian lambung ataupun permesinan yang merupakan cakupan dari klasifikasi maka pada proses perbaikan kapal harus dalam pengawasan dan persetujuan dari surveyor badan klasifikasi kapal.

Perbaikan kapal yang direncanakan secara periodik umumnya dilaksanakan pada periode survei klas dimana kapal tersebut naik dok. Perbaikan kapal khususnya pada konstruksi kapal biasanya dilakukan apabila hasil dari pemeriksaan surveyor menemukan kerusakan pada lambung kapal ataupun ketebalan pelat lambung kapal sudah tidak memenuhi syarat minimum dari peraturan (Rules) badan klasifikasi kapal.

Dalam proses perbaikan kapal khususnya pada konstruksi kapal mengacu pada persyaratan perbaikan kapal yang tercantum pada dokumen rekomendasi IACS (International Association Classification Societies) yaitu berupa rekomendasi dan pedoman-pedoman yang diadopsi dari resolusi IMO (International Maritime Organization) yang dapat membantu memberikan saran kepada industri maritim.

Menurut dokumen IACS Rec No.47 tentang Shipbuilding and Repair Quality Standard – Rev.8 October 2017 Part B Repair Quality Standard for Existing Ship, persyaratan umum perbaikan kapal diantaranya :

  1. Pada saat struktur lambung kapal yang termasuk dalam cakupan klasifikasi yang mengalami perbaikan, pekerjaan perbaikan kapal yang dilakukan harus dibawah pengawasan surveyor dari badan klasifikasi kapal. Perbaikan tersebut sebelumnya harus disetujui sebelum pekerjaan perbaikan kapal dimulai.
  2. Perbaikan kapal harus dilakukan di bengkel, galangan, docking kapal atau personel yang harus dapat menunjukkan kemampuannya untuk melakukan perbaikan lambung kapal sesuai dengan standar mutu yang disyaratkan oleh badan klasifikasi kapal.
  3. Perbaikan kapal harus dilakukan pada docking kapal dengan kondisi akses yang tepat, cukup pencahayaan dan ventilasi yang baik. Proses pengelasan harus terlindung dari hujan, salju atau angin.
  4. Pengelasan struktur lambung dilakukan oleh welder berkualitas, sesuai dengan prosedur pengelasan dan welding consumable yang disetujui oleh badan klasifikasi kapal. Pengerjaan pengelasan harus diawasi dengan tepat oleh pihak galangan.

Untuk kualifikasi dari personel welder menurut IACS Rec No.47 tentang Shipbuilding and Repair Quality Standard – Rev.8 October 2017 Part B Repair Quality Standard for Existing Ship diantaranya :

  1. Welder harus memenuhi syarat sesuai prosedur badan klasifikasi kapal atau diakui secara nasional atau internasional standar, misalnya EN 287, ISO 9606, ASME section IX, ANSI/AWS D1.1. Pengakuan dari standar lain harus dikirim ke badan klasifikasi kapal untuk dievaluasi. Galangan dan bengkel agar tetap menyimpan hasil kualifikasi welder dan apabila saat diperlukan dapat menunjukkan sertifikat uji yang telah disetujui. Welding operator yang sepenuhnya menggunakan proses otomatis harus memberikan produk pengelasan yang baik. Operator atau welder harus mendapatkan pelatihan yang memadai dalam pengaturan atau pemrograman dan pengoperasian dari peralatan las.
  2. Welding procedures harus memenuhi syarat sesuai prosedur badan klasifikasi kapal atau diakui secara nasional atau internasional standar, misalnya EN 287, ISO 9606, ASME section IX, ANSI/AWS D1.1. Pengakuan dari standar lain harus dikirim ke badan klasifikasi kapal untuk dievaluasi. Welding procedure seharusnya disertai dengan welding procedure qualification record.
  3. Personil yang melaksanakan Non Destructive Examination yang bertujuan untuk menilai kualitas hasil las dari proses perbaikan kapal harus memenuhi syarat sesuai prosedur badan klasifikasi kapal atau diakui secara nasional atau internasional standar.

Sumber: www.pexels.com

Menurut dokumen IACS Rec No.47 tentang Shipbuilding and Repair Quality Standard – Rev.8 October 2017 Part B Repair Quality Standard for Existing Ship, persyaratan umum penggunaan material dalam perbaikan kapal diantaranya :

  1. Persyaratan material yang digunakan dalam perbaikan kapal umumnya sama seperti material yang disyaratkan dalam rule klasifikasi bangunan baru. Semua material termasuk weld consumables yang digunakan pada perbaikan struktur kapal harus disetujui oleh badan klasifikasi kapal. Semua material (type & grade) seharusnya diproduksi oleh pabrik yang telah disetujui oleh badan klasifikasi kapal.
  2. Pergantian material harus sama grade seperti aslinya dengan material yang disetujui.
  3. Baja dengan kuat tarik tinggi tidak boleh digantikan dengan yang lebih rendah kecuali mendapat persetujuan oleh badan klasifikasi kapal.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Docking.id membantu galangan kapal indonesia untuk menjangkau pelanggannya di seluruh wilayah dan solusi shipowner untuk dapat menemukan dock space di galangan yang sesuai dengan jadwal dan fasilitas yang dibutuhkan bagi armadanya semudah ISI, CARI dan TEMUKAN. Temukan juga kemudahan mencari penyedia kebutuhan kapal dimanapun melalui website kami.