DOCKING.ID BLOG

Indonesia Maritime Blog Informations

FEATURED

Pengujian dan Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran

  • Apa itu Alat Keselamatan Pelayaran?

Alat keselamatan pelayaran adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya.

  • Apa pengertian sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran?

Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan dan penilaian terhadap alat-alat keselamatan pelayaran menurut ketentuan dan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya.

  • Mengapa Alat Keselamatan Pelayaran perlu dilakukan pengujian?

Alat Keselamatan Pelayaran wajib dilakukan pengujian dan sertifikasi guna menjamin bahwa Alat Keselamatan Pelayaran yang terpasang pada kapal telah memenuhi persyaratan teknis dan desain menurut ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya.

  • Apa saja pengujian dan sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran?
  • Pengujian pertama (type approval) Alat Keselamatan Pelayaran

Pengujian pertama adalah pengujian yang dilakukan terhadap Alat Keselamatan Pelayaran sebelum dipasarkan oleh pabrikan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian tipe Alat Keselamatan Pelayaran.

Pengujian pertama terdiri atas:

  • Pemeriksaan desain

Merupakan pemeriksaan terhadap kesesuaian desain dengan ketentuan nasional atau ketentuan internasional yang dipersyaratkan untuk Alat Keselamatan Pelayaran.

  • Pengujian material

Merupakan pengujian terhadap kesesuaian material yang digunakan dengan ketentuan nasional atau ketentuan internasional yang dipersyaratkan untuk Alat Keselamatan Pelayaran.

  • Pengujian fungsi

Merupakan pengujian yang dilakukan untuk memastikan Alat Keselamatan Pelayaran dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

  • Pengujian berkala (periodical test) Alat Keselamatan Pelayaran

Pengujian berkala adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa Alat Keselamatan Pelayaran masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama.

Pengujian berkala dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau jika terdapat perubahan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya terhadapAalat Keselamatan Pelayaran.

  • Pemeriksaan tahunan (re-inspection) Alat Keselamatan Pelayaran

Pemeriksaan tahunan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Alat Keselamatan Pelayaran yang telah dilakukan pengujian pertama atau pengujian berkala namun tetap diperlukan inspeksi setelah dilaksanakan pemasangan di atas kapal dan/atau pada periode tertentu untuk memastikan bahwa alat tersebut masih berfungsi dengan baik.

Pelaksanaan pemeriksaan tahunan tidak boleh mengganggu operasional Alat Keselamatan Pelayaran. Sehingga untuk Alat Keselamatan Pelayaran yang telah terpasang di kapal, pemeriksaan tahunannya boleh dilakukan pada saat kapal tidak beroperasi.

Pengujian Alat Keselamatan Pelayaran

Pengujian Alat Keselamatan Pelayaran
  • Siapa yang melakukan pengujian dan sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran?

Pengujian dan sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran dilakukan oleh Penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian. Kompetensi penguji dibuktikan dengan sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang pengujian Alat Keselamatan Pelayaran yang diakui oleh Menteri.

  • Kapan waktu pelaksanaan pengujian dan sertifikasi alat keselamatan pelayaran?
  • Pengujian pertama Alat Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sebelum Alat Keselamatan Pelayaran dipasarkan oleh pabrikan di Indonesia.
  • Pengujian berkala Alat Keselamatan Pelayaran dilakukan setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau jika terdapat perubahan ketentuan nasional atau internasional yang terkait.
  • Pemeriksaan tahunan Alat Keselamatan Pelayaran dilakukan setiap tahun atau jika terdapat perubahan ketentuan nasional atau internasional yang terkait
  • Apa output dari pengujian yang dilakukan oleh BTKP?

Terhadap Alat Keselamatan Pelayaran yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan ketentuan nasional atau ketentuan internasional, maka diberikan sertifikat hasil pengujian.

  • Berapa lama masa berlaku sertifikat pengujian?
  • Sertifikat pengujian pertama Alat Keselamatan Pelayaran diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
  • Sertifikat pengujian berkala Alat Keselamatan Pelayaran diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  • Sertifikat pemeriksaan tahunan Alat Keselamatan Pelayaran diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun)
  • Apa yang kewajiban pemegang sertifikat pengujian?
  • Pemegang sertifikat pengujian pertama Alat Keselamatan Pelayaran wajib memberikan label sebelum Alat Keselamatan Pelayaran diperdagangkan dan/atau dipergunakan.
  • Pemegang sertifikat pengujian pertama wajib melaporkan jumlah Alat Keselamatan Pelayaran yang telah dilakukan pelabelan.
  • Pemegang sertifikat pengujian pertama wajib mengajukan permohonan pengujian berkala dalam periode 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau jika terdapat perubahan aturan.
  1. Apa sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban pemegang sertifikat?
  2. Apabila pemegang sertifikat pengujian pertama (type approval) Alat Keselamatan Pelayaran tidak melakukan pelabelan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat Pengujian Pertama. Pencabutan dilakukan setelah pemegang sertifikat pengujian pertama diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan jangka waktu peringatan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.
  3. Apabila kegiatan pengujian berkala (periodical testing) terhadap Alat Keselamatan Pelayaran tidak dilakukan, maka sertifikat pengujian pertama (type approval) akan dicabut.
  4. Terhadap pabrikan atau distributor Alat Keselamatan Pelayaran yang tidak melakukan pengujian pertama akan dikenakan sanksi administrasi berupa pelarangan pendistribusian alat keselamatan pelayaran di Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *