Indonesia adalah negara maritim yaitu merupakan negara yang berada dalam kawasan atau teritorial laut yang luas, memiliki banyak pulau, dan sebagian besar penduduknya bekerja di wilayah perairan. Banyak warga Indonesia yang menggantungkan diri pada angkutan perairan dalam melakukan kegiatan, baik kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial karena Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dan belum semua daerah bisa dijangkau dengan transportasi udara maupun jalan darat.
Dalam perkembangannya jumlah perusahaan pelayaran di Indonesia terus meningkat baik badan usaha milik negara maupun perusahaan yang dikelola oleh swasta. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki berbagai macam jenis kapal yang menyokong di berbagai kegiatan di bidang angkutan barang, angkutan penumpang, kegiatan sosial dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan para pelaku usaha galangan kapal, para pengusaha pelayaran juga memiliki organisasi yang disebut dengan INSA. INSA adalah singkatan dari Indonesia National Shipowners Association, yang merupakan sebuah organisasi sebagai wadah para pengusaha pelayaran yang didirikan pada tahun 1967 dan satu-satunya badan atau organisasi perusahaan pelayaran yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
INSA juga tercatat sebagai anggota FASA (Federation ASEAN Shipowners Association), ASA (Asian Shipowners Association) dan IMO (International Maritime Organization). Salah satu tujuan dari dibentuknya INSA adalah meningkatkan pelayaran nasional baik di Indonesia dan atau pada perdagangan antarnegara.
Menurut INSA bahwa per tahun 2016 lalu jumlah armada kapal di Indonesia telah mencapai 24.046 unit melonjak dari jumlah 6.041 unit pada tahun 2005 yang terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus. Secara total kapasitas angkut pada tahun 2005 sebesar 5,67 juta GT melonjak pada tahun 2016 sebesar 38,7 juta GT. INSA adalah singkatan dari Indonesia National Shipowner Association, yang merupakan sebuah organisasi sebagai wadah para pengusaha pelayaran yang didirikan pada tahun 1967 dan satu-satunya badan atau organisasi perusahaan pelayaran yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Meningkatnya jumlah armada kapal di Indonesia sejalan dengan meningkatnya jumlah perusahaan pelayaran nasional serta sejak Asas Cabotage diterapkan pada tahun 2005 yang dipertegas dengan Undang – undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang – undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, serta kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Hal tersebut yang mendorong investasi dalam pengadaan kapal. Dalam hal pengadaan kapal, pemerintah Indonesia meminta para pengusaha pelayaran untuk membuat kapal di galangan dalam negeri. Diharapkan armada kapal di Indonesia dibuat di galangan kapal dalam negeri beserta komponen-komponen kapal yang juga produksi dalam negeri, sehingga diharapkan pemerintah Indonesia, INSA dan Iperindo selalu bersinergi dalam memajukan industri perkapalan nasional.